Sabtu, 16 Februari 2019

HUKUM KESALAHAN

Hukum kesalahan adalah memperbaiki kesalahan dengan perbaikan, jelas tidak ada bedanya menatap rasa bersalah pada titik yang terlalu merasa bersalah. Merasa bersalah adalah mutlak, karena itu adalah perwujudan dari koreksi hati atas masalah yang ditimbulkan.

Hukum kesalahan adalah fitrah, kita sebagai manusia tak ada yang lolos dari luput dan khilaf. Cara mengembalikan kekhasan fitrah adalah dengan menambah cita rasa kebaikan hingga rotasi kesalahan yang terus menggunung akan terkikis dan kembali sosok manusia pada rel yang sangat manusiawi.

Hukum kesalahan adalah rasa percaya diri agar tak sampai melukai hati seseorang dengan sikap salah kita yang terlampau salah, karena sejatinya tidak ada masalah yang diselesaikan tanpa masalah, mirip slogan program produk yang menjual dan menyelesaikan masalah. Masalah akan selesei bila kita sendiri tidak bermasalah.

Hukum kesalahan adalah menyesal dengan sesal paling dalam, disambung dengan itikad baik agar tidak tersandung masalah baru. Itikad baik berkelindan dengan semangat untuk menandai dalam setiap perbaikan. Pisahakan antara menyalahkan diri terlalu pahit, karena pahit tidak selalu obat. Terakhir, lakukan dengan proses yang mendasar, terima kesalahan lalu bangkit untuk memperbaiki kesalahan. Lalu berjalan mantap tanpa merasa paling benar. Tetap rendah hati dan tetap menerima kebenaran.

0 Comments:

Posting Komentar